![]() |
Ilustrasi kegiatan doxing (Sumber : Haerang Han/Pinterest) |
Menurut Sayid Muhammad Rifqi Noval (2021), doxing pada media sosial bertujuan untuk menghina seseorang, menjatuhkan korban doxing, merusak reputasinya, mengakhiri karir, dan menghasut masa untuk mengambil tindakan.
Dalam doxing biasanya pelaku mengungkapkan nama, alamat, identitas keluarga, foto korban, dan sebagainya. Hal ini dimanfaatkan untuk menyerang korban dan membuatnya diam tidak berkutik.
Banyak pelaku yang melakukan doxing untuk membuat korban takluk kepadanya. Tetap saja, melakukan doxing tanpa izin seseorang merupakan hal ilegal. Privasi merupakan hak dasar penting yang dilindungi oleh negara.
Bagaimana jika korban doxing tersebut tidak bersalah namun datanya sudah tersebar luas di publik? Hal ini sangat merugikan korban karena sesuatu yang telah diunggah pada media sosial pasti telah tersimpan di galeri pengguna lainnya dan sewaktu-waktu akan ada seseorang yang mengunggahnya kembali. Dari sinilah adanya istilah yang dinamakan jejak digital. Data privasi korban akan tetap tersebar luas di internet.
Doxing merupakan ego semata seseorang. Pelaku melakukannya seakan menjadi pahlawan dan berbangga diri mengungkap privasi seseorang. Belum lagi pengikut media sosialnya yang turut merundung sang korban, menganggap pelaku sebagai ‘dewa’ karena bisa mengungkap privasi seseorang. Bagaikan orang yang mereka rundung berbeda jauh kastanya dengan pelaku.
Korban sangat dirugikan dalam hal ini karena namanya bisa tercemar. Ketakutan melandanya, berlutut meminta maaf untuk dihapuskan konten tersebut. Doxing tetap salah bagaimana pun alasannya. Sebelum kejadian itu terjadi, sebaiknya pengguna media sosial lebih bijak dalam membagikan datanya ke publik.
Referensi :
Yudiana, T.C., Rosadi, S.D., & Priowirjanto, E.S. Diakses pada 2023. The Urgency of Doxing on Social Media Regulation and the Implementation of Right to Be Forgotten on Related Content for the Optimization of Data Privacy Protection in Indonesia
1 Comments
Wah iya juga ya. Sangat menginspirasi.
BalasHapusPosting Komentar