Privasi di Indonesia sudah tidak ada harganya. Orang lain seenaknya mengambil foto tanpa meminta izin terlebih dahulu. Padahal setiap manusia memiliki hak untuk dirinya sendiri.

Merekam seseorang tanpa izin diibaratkan seperti mencuri di bawah sinar matahari. Bermakna bahwa tindakan tersebut sama halnya dengan pencuri yang secara terang-terangan dan tanpa rahasia.

Peribahasa itu sangat cocok untuk keadaan Indonesia saat ini. Mereka merekam orang lain tanpa izin. Kemudian diunggah melalui platform media sosial. Semua itu dilakukan demi ketenaran. Namun apakah hal tersebut dapat dibenarkan?

Tidak semua orang nyaman jika terekam oleh kamera orang lain, terlebih tanpa izin. Hal ini dapat menyebabkan rasa ketidaknyamanan pada individu yang bersangkutan. Seperti yang terjadi pada berita terbaru ini, seorang ibu mengalami keguguran setelah penantian dua tahun karena seseorang merekamnya di kereta tanpa izinnya.

Individu yang mengalami hal tersebut sangat dirugikan. Mereka tidak hanya merasakan ketidaknyaman, resiko penyalahgunaan juga dapat terjadi. Hasil rekaman tersebut dapat diedit dan digunakan untuk kepentingan sang perekam.

Adapun aspek hukum yang didapatkan oleh perekam. Merekam orang lain dapat dijerat UU ITE. Undang-undang tersebut melindungi privasi individu. Jika melanggarnya dapat mengakibatkan tindakan hukum.

Mulai dari pelanggaran hak privasi, resiko penyalahgunaan, dampak negatif ketidaknyamanan, dan aspek hukum semua itu terjadi jika seseorang merekam tanpa izin. Merekam tanpa izin yang bersangkutan merupakan suatu kejahatan. Bukankah menciptakan rasa aman, salah satu cara hidup berdampingan?